MUI: Greenpeace Haram

Minggu, 07 Agustus 2011

harianbangsa.com - Jakarta - HARIAN BANGSA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, setiap kucuran uang yang diperoleh dari lotere atau judi, haram hukumnya. Tidak terkecuali dana judi yang masuk ke kantong LSM asing Greenpeace.
Demikian dikemukakan Ketua MUI, Amidhan dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Kamis (4/8). Ia mensinyalir dana haram yang berasal dari lotere bisa jadi modus lain dari praktik pencucian uang. Padahal, pencucian uang menurut fatwa MUI hukumnya haram, dan pemerintah punya UU yang terkait soal pencucian uang.

''Sumber dana Greenpeace berasal dari lotere. Bisa saja itu modus lain dari praktek pencucian uang, dan itu dilarang di Indonesia,'' katanya.
Amidhan memaparkan hal ini setelah terbongkarnya bukti LSM asing Greenpeace menerima dana dari lotere atau judi Postcode Lottery, Belanda.
Oleh karena itu, tambah Amidhan, pemerintah sepatutnya melarang Greenpeace beroperasi di Indonesia.
Dirinya pun sependapat dengan beberapa desakan Organisasi Massa (Ormas) Islam kepada Pemerintah Pusat yang melarang keberadaan Greenpeace di Indonesia.
"Bahkan saya mendengar, organisasi ini telah menjelek-jelekan Indonesia di dunia internasional, dan itu cukup berbahaya bagi keutuhan NKRI," jelasnya.
Amidhan memaparkan hal ini setelah terbongkarnya bukti LSM asing Greenpeace menerima dana dari lotere atau judi Postcode Lottery, Belanda. Bukti yang tidak dapat dielakkan itu terpampang di situs Greenpeace sendiri dengan alamat http://www.greenpeace.nl/Doneren/Nationale-Postcode-Loterij/.
Dalam situs tersebut, tampak foto perwakilan Greenpeace yang menerima dana haram dari lotere atau judi di Belanda dan Eropa. Untuk tahun 2010 saja, LSM yang bermarkas di Belanda itu menerima dana 2.250.000 poundsterling atau senilai Rp31 miliar, seperti terdapat di alamat www.postcodeloterij.nl.
Wakil Ketua Majelis Fatwa MUI, Nahar Nahrawi menambahkan, setiap kucuran uang yang diperoleh dari lotere atau judi, haram hukumnya sebagaikan tertuang dalam surat Al Maidah ayat 90.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” sebut Nahar mengutip surat Al Maidah.
Sebelumnya, seruan untuk mengusir Greenpeace dilakukan Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta yang menuding aktivis lingkungan dari Belanda ini sebagai organisasi kafir karena telah menerima dana haram dari judi lotere dari Belanda.
Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Salim Alatas mengatakan, FPI DKI Jakarta menganggap sepak terjang Greenpeace di Indonesia, khususnya di Jakarta cukup meresahkan. [mah]

0 komentar: